DPR Sahkan RUU Terorisme Menjadi Undang-Undang

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 25 Mei 2018 13:17 WIB
Rapat paripurna pengesahan RUU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Bayu/Okezone)
Share :

Paripurna RUU Terorisme (Bayu/Okezone)

"Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya Agus lagi.

"Setuju," jawab wakil rakyat.

Sebelumnya pembahasan revisi undang-undang ini rampung setelah dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah menyepakati konsep definisi terorisme yang menyertai frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan pada Kamis 24 Mei 2018 malam.

Definisi terorisme yang disepakati itu adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya