Bamsoet: UU Antiterorisme Atur Sanksi bagi Aparat yang Salah Gunakan Wewenang

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 27 Mei 2018 05:30 WIB
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (foto: Antara)
Share :

Hendardi meminta, agar masyarakat turut mengawasi adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam tindak terorisme. Perpres itu rencananya akan diterbitkan usai pelaksanaan ibadah Ramadan.

Menurut dia, Perpers tersebut berpotensi disusun melampaui norma yang ada di dalam Undang-undang. Sebab, Polri merupakan institusi yang bertugas sebagai penegak hukum.

Sementara TNI diketahui hanya menjalankan peran pembantu dalam pemberantasan terorisme. "Jadi enggak bisa TNI melakukan operasi militer tanpa ada persetujuan," ungkap dia.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya