8 Asupan 'Peluru' dari DPR untuk Tumpas Teroris

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 27 Mei 2018 08:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

7. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.

8. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI.

Diketahui, lembaga legislatif mengebu‎t pembahasan revisi UU terorisme setelah adanya serentetan aksi teror di Depok, Surabaya, Sidoarjo, dan Pekanbaru. Dalam serentetan aksi teror itu, sejumlah korban tewas, dan beberapa lainnya terluka.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya