Sri Mulyani (Okezone)
Sri Mulyani memaparkan, setelah diterbitkannya Perpres 42 Tahun 2018 maka negara harus membayarkan gaji para petinggi BPIP secara permanen. Ia mengungkapkan bahwa gaji petinggi BPIP lebih rendah ketimbang lembaga negara lainnya lantaran hanya memiliki tunjungan sebesar Rp13 juta.
"Sebenarnya BPIP paling kecil Rp13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta," tandasnya.
(Salman Mardira)