Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus E-KTP yang Tercecer di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 28 Mei 2018 12:29 WIB
Polres Bogor Gelar Perkara Kasus Dua Kardus E-KTP Tercecer di Jalan (foto: Putra RA/Okezone)
Share :

"Adapun barang-barang lain juga yang ikut dipindahkan seperti meja, kursi, lemari dan barang tidak terpakai lainnya termasuk e-KTP yang memang sudah secara berkala dilakukan," papar Dicky.

Pihaknya pun sudah memeriksa sebanyak 17 saksi dari Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri, sopir dan warga sekitar di lokasi ceceran e-KTP. Dengan demikian, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Tidak ada unsur tindakan melawan hukum dalam kasus ini. Murni ketidakkesengajaan sehingga barang itu terjatuh," tegasnya.

Polres Bogor Gelar Perkara Kasus e-KTP (foto: Putra RA/Okezone)

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif menyebut bahwa e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah invalid atau rusak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya