Menag: Israel Tak Boleh Larang WNI Mengunjungi Tempat Suci

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 30 Mei 2018 19:30 WIB
Menag Lukman Hakim (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai, Otoritas Israel tidak tepat melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk beribadah di Yarusalem. Apalagi, Yerusalem memang dianggap sebagai kota suci oleh tiga agama.

"Ya karena kalau kota-kota suci itu milik bersama sebenarnya. Mestinya tidak boleh ada larangan untuk mengunjungi tempat suci karena itu menajdi konsen semua umat beragama," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Pelarangan WNI ke Jerusalem diduga sebagai aksi balasan akibat Pemerintah Indonesia melarang warga Israel masuk. Menurut Lukman, Israel seharusnya memberi pengecualian terhadap Yerusalem. Sebab, selama ini banyak umat beragama dari Indonesia yang ingin bertandang ke Yerusalem.

Lukman menambahkan, Baitul Maqdis atau Masjid Al-Aqsha yang menjadi kiblat pertama umat Islam dalam melaksanakan salat menjadi salah satu alasan muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah di sana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya