"Oleh karenanya agar Israel juga bisa memahami hal ini, jadi larangan itu mestinya tidak terkena pada kota-kota suci yang menjadi milik warga dunia, karena setiap penduduk dunia mestinya punya hak yang sama untuk mengunjungi tempat-tempat suci," ujarnya.
Politikus PPP itu mengaku belum tahu perihal pelarangan ini. Sehingga, Kemenag akan terlebih dahulu mencari informasi tersebut melalui Kementerian Luar Negeri.
Sebelumnya, biro perjalanan Rhema Tours menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel yang menyatakan setelah 9 Juni 2018 pemegang paspor Indonesia atau warga negara Indonesia tidak boleh ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
"Kami akan informasikan kembali perkembangannya, jika sudah kondusif maka keberangkatan akan tetap seperti jadwal semula, namun apabila belum maka kami akan mendiskusikan ulang untuk jadwal keberangkatannya. Kami sangat menyesalkan kejadian yang bersifat force majeur ini," kata Rio Pattiselanno, Direktur Rhema Tours, sebuah biro perjalanan ziarah rohani ke Israel.
(Khafid Mardiyansyah)