Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Relawan Global Sumut Flotilla Laporkan Benyamin Netanyahu hingga Tentara Israel ke Kejagung

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |15:18 WIB
Relawan Global Sumut Flotilla Laporkan Benyamin Netanyahu hingga Tentara Israel ke Kejagung
Relawan Global Sumut Flotilla melapor ke Kejagung (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu hingga tentara Zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan karena para relawan mengaku mengalami kekerasan saat diculik tentara Israel dalam misi kemanusiaan menuju Gaza di perairan internasional Mediterania Timur.

"Kami sudah menyampaikan pengaduan yang panjang. Tadi ada sembilan pengaduan, laporan dari masing-masing. Teman-teman ada yang disetrum, ada yang diinjak kepalanya, dipukul, ditendang, ada yang dilecehkan juga. Nah, ini sangat parah," ujar kuasa hukum sembilan relawan Global Sumud Flotilla dari Indonesia, Shaleh Al Ghifari, saat membuat laporan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Shaleh menjelaskan, terdapat asas nasional pasif dalam KUHP baru. Menurutnya, asas tersebut memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar yurisdiksi NKRI. Karena itu, pihaknya membuat laporan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

"Nah, ditambah lagi saat ini diperkuat dengan adanya yurisdiksi universal, dan itu adalah wilayah kewenangan dari Jaksa Agung. Disebutkan bahwa tindak pidana tersebut juga sebagian ada di dalam pidana yang sudah dilegislasi di Indonesia," kata Shaleh.

"Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, yaitu Pasal 599 dan Pasal 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement