Sementara itu, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang mendampingi para relawan membuat aduan menambahkan, tata hukum di Indonesia membuka peluang untuk mengadili pelanggar hak asasi manusia (HAM) terhadap WNI melalui yurisdiksi universal.
"Universal jurisdiction ini atau yurisdiksi universal ada dalam KUHP baru Pasal 6. Dengan demikian, kami menyambut dan mengajak juga pihak Kejaksaan Agung untuk memulai proses yang mungkin baru, tetapi yang memang sudah nyata ada di dalam KUHP kita," kata Marzuki.
"Dengan demikian, bilamana tidak dilaksanakan sebagaimana yang ada di dalam KUHP, maka kemungkinan Indonesia akan ditagih oleh dunia internasional karena ada prinsip itu dalam tata hukum kita," imbuhnya.
Di tempat yang sama, salah satu relawan Global Sumud Flotilla, Herman Budianto, menyampaikan, para relawan yang tergabung dalam misi kemanusiaan tersebut mengalami kekerasan dari tentara Zionis Israel selama diculik. Dalam laporannya, ia mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti dugaan kekerasan tersebut.
"Kalau bukti-bukti kami sudah kumpulkan berupa foto-foto dari luka-luka yang kami alami, kemudian juga dari visum-visum yang sudah ada, termasuk kronologi secara lengkap sudah kami sampaikan oleh teman-teman yang ada di Indonesia, khususnya karena ada sembilan orang tadi. Itu dokumentasinya," ujar Herman.