Menkumham Yakin Revisi KUHP Tak Akan Lemahkan KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 31 Mei 2018 05:20 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Antara)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan pemerintah tak akan mengubah isi draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia menjamin RKUHP tidak akan melemahkan atau menganggu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU KPK.

"Di (UU KPK) kan lex specialis kecuali kita buat semua lembaga harus tunduk ke sini (RKUHP), semua aturan harus tunduk ke sini," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Yasonna menegaskan, pembahasan RKUHP sudah hampir final. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tak ada upaya pelemahan lembaga tertentu melalui RKUHP ini, termasuk lembaga antirasuah.

Ia menilai, isu pelemahan KPK dengan RKUHP sengaja digiring oleh oknum yang tak senang dengan RKUHP. "Tidak ada dalam KUHP ini yang ingin lemahkan lembaga yang existing baik BNPT, baik BNN, Komnas HAM, maupun KPK," tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya