Asyik Threesome di Hotel, "Mami" Diringkus Polisi

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 05 Juni 2018 00:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

SURABAYA - Seorang wanita cantik diringkus petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya pelaku terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang, atau mencari keuntungan dari pelacuran.

Tersangka diketahui bernama Ayuk (22) warga Desa Gaji Karang Binangun, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tapi kos di Surabaya. Tersangka ditangkap saat melayani pria hidung belang bersama korban dalam kamar Fave Hotel Rungkut, Surabaya.

Saat digerebek, pelaku dalam keadaan telanjang bulat, karena sedang berhubungan intim (threesome). Dari tangan tersangka, polisi menyita kondom bekas pakai dan yang masih utuh, uang tunai Rp500 ribu, HP dan bill hotel.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya AKP Chintya Dewi menjelaskan, modus yang dilancarkan tersangka dengan menjajakan atau menjual dirinya sendiri dan korban (temannya) melalui Facebook dengan akun 'Puspita Puspita' Open Area Surabaya exclude. Dimana dengan menampakkan foto di dalam Facebooknya tersebut.

"Saat ditangkap korban maupun tersangka dalam keadaan telanjang. Tersangka mendapat keuntungan berupa uang yang diperoleh dari penjualan korbannya sebesar Rp500 ribu," terang Chintya, Senin (4/6/2018).

 

Chintya menyatakan, kasus tersebut berawal dari tersangka berkomunikasi dengan tamunya. Kemudian tersangka memberikan nomor WhatsApp-nya pada sang tamu, dan menawarkan korban pada tamu.

Dimana kesepakatan harga kepada tamunya sebesar Rp2 juta perjam, dengan pembagian korban mendapat bagian Rp1 juta, dan tersangka mendapat keuntungan Rp1 juta. Setelah sepekat harga dan tempatnya, tersangka cek in ke kamar hotel.

"Tersangka terlebih dahulu menunggu di dalan kamar yang kemudian disusul oleh korban dan tamunya seorang laki-laki. Selanjutnya baik korban maupun tersangka sama-sama melayani tamunya melakukan hubungan badan," paparnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya