Politikus Golkar Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Juni 2018 15:20 WIB
Aditya Moha (Antara)
Share :

Aditya Moha saat disidang (Arie/Okezone)

Hakim menyatakan Aditya Moha terbukti melangar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Aditya Moha karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Serta, Aditya Moha merupakan anggota DPR yang perbuatannya tidak mencerminkan keteladanan bagi masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Aditya yakni berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam fakta hukum dipersidangan, Aditya Moha terungkap menyuap Sudiwardono senilai 12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan bertahap, dengan maksud untuk memuluskan perkara yang menyeret Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya