JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Aditya Anugrah Moha empat tahun penjara. Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu juga diwajibkan bayar denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud didampingi hakim anggota dalam amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Aditya Moha terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Suap tersebut untuk memuluskan perkara pidana yang menyeret ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Aditya Moha saat disidang (Arie/Okezone)
Hakim menyatakan Aditya Moha terbukti melangar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Aditya Moha karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Serta, Aditya Moha merupakan anggota DPR yang perbuatannya tidak mencerminkan keteladanan bagi masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan Aditya yakni berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam fakta hukum dipersidangan, Aditya Moha terungkap menyuap Sudiwardono senilai 12 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan bertahap, dengan maksud untuk memuluskan perkara yang menyeret Marlina Moha Siahaan di tingkat banding.
(Salman Mardira)