JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono diganjar enam tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sudiwardono juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Mas'ud menyatakan, Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha untuk memuluskan perkara yang menyeret Ibundanya.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Ketua Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Adapun, hal yang memberatkan hukuman terhadap Sudi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Serta, perbuatan Sudi dianggap telah mencoreng nama baik dunia peradilan di Indonesia.