Sudiwardono sendiri terbukti menerima suap sebesar USD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, dengan rincian, USD80 ribu diserahkan di Yogyakarta, dan USD30 ribu dari yang dijanjikan USD40 ribu.
Atas perbuatannya, Sudiwardono terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa KPK. Sebelumnya, tim Jaksa menuntut Sudiwardono dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Jaksa juga menuntut Sudiwardono untuk membayar denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan.
(Awaludin)