Ia enggan mendahului hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, baik DKKE maupun tim yang memeriksa soal disiplin PNS karena nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Namun, beliau ini, di antaranya kan sudah golongan IV. Bukan kewenangan rektor, tetapi menteri. Kami hanya memeriksa, mengidentifikasi, segala macam. 'Monggo' sanksinya nanti menteri," katanya.
Sementara Suteki dalam akun Facebooknya menanggapi pemberhentiannya dengan rasaya syukur. Ia mengatakan, “Alhamdulillah, sesuai dgn SK Rektor No. 223/UN7.P/KP/2018 per tgl 6 Juni 2018, saya dibebaskan sementara dari tugas:1. Kaprodi MIH, 2. Ketua Senat FH, 3. Anggota Senat Undip.”
(Rachmat Fahzry)