Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Dibubarkan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Sabtu, 16 Februari 2019 |11:54 WIB
Kasasi Ditolak, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Dibubarkan
Seorang pria memegang bendera HTI (AFP)
A
A
A

MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah.

Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 itu resmi diputus Kamis (14/02). Dalam putusannya, sidang yang dipimpin Hakim Agung Is Sudaryono itu menyatakan menolak gugatan HTI.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan isi putusan tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak HTI. Mahkamah Agung pada dasarnya sudah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membenarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Abdullah kepada BBC News Indonesia, Sabtu (16/02).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement