"Kita masih perlu waktu untuk mempelajari hal itu. Dari segi hukum sekarang ini sudah final," kata dia.
Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.
HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu "tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".
HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.
Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).