Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Dibubarkan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Sabtu, 16 Februari 2019 |11:54 WIB
Kasasi Ditolak, Hizbut Tahrir Indonesia Tetap Dibubarkan
Seorang pria memegang bendera HTI (AFP)
A
A
A

"Kita masih perlu waktu untuk mempelajari hal itu. Dari segi hukum sekarang ini sudah final," kata dia.

Pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.

HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu "tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945".

HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.

Setelah putusan, HTI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement