Pada Mei 2018, PTUN menolak seluruh gugatan hukum HTI. Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) yang digunakan untuk membubarkan HTI.
Dalam Perppu itu, pemerintah menghapus pasal bahwa pembubaran ormas, seperti yang ditulis dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas (UU Ormas), harus melalui pengadilan.
"Maksud pemerintah itu untuk menyederhanakan sanksi pada ormas. Agar sanksinya efektif. Yaitu bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila karena itu adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas masyarakat Indonesia," ungkap salah satu anggota majelis hakim, Ronny Erry Saputro pada membacakan putusan sidang.
Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(Salman Mardira)