Kasus BLBI, Mantan Menteri Keuangan Sebut Sjamsul Nursalim Tak Bisa Dituntut Lagi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 11:37 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala BPPN dan Menteri Keuangan Bambang Subianto menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Selaku Menteri Keuangan, Bambang Subianto ikut mengetahui dan menyetujui Perjanjian MSAA-BDNI antara BPPN dengan Sjamsul Nursalim pada tanggal 21 September 1998.

Pada periode ini, setelah Sjamsul Nursalim memenuhi semua kewajiban dalam MSAA-BDNI yaitu pembayaran sebesar Rp28,4 trilyun, maka pada tanggal 25 Mei 1999, Menteri Keuangan dan BPPN atas nama Pemerintah telah mengeluarkan 2 dokumen penyelesaian akhir MSAA BDNI.

Dua dokumen tersebut adalah shareholder loans release yang menyatakan Pemerintah Indonesia tidak akan mengambil tindakan hukum kepada Sjamsul Nursalim, BDNI serta Direksi dan Komisaris BDNI atas pelanggaran BMPK dan penggunaan BLBI sebagaimana telah diatur di dalam MSAA.

Kedua adalah dokumen liquidity support release yang menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah melunasi seluruh kewajibannya dalam MSA BDNI, karena BPPN menyatakan membebaskan (release) dan melepaskan (discharge) dari kewajiban BLBI kepada Sjamsul Nursalim, Bank BDNI serta Direksi dan Komisaris atau BPPN pada tanggal 25 Mein1999 telah memberikan R&D kepada Sjamsul Nursalim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya