KPK Setor Rp221 Miliar ke Kas Negara dari Kasus E-KTP dan Dirjen Hubla

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 15:37 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari hasil penanganan perkara korupsi e-KTP dan suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla). Pemulihan aset negara itu mencapai angka Rp221 miliar.

"Unit Kerja Labuksi telah melaksanakan penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Menurut Febri, penyetoran uang rampasan negara, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi dalam melakukan pemulihan aset dan sebagai pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan TPPU, asset recovery yang sangat dibutuhkan oleh negara.

Uang rampasan itu berasal dari terpidana korupsi e-KTP Irman yang berdasarkan putusan MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018 tanggal 30 April 2018, telah disetorkan dengan membayar uang denda sebesar Rp500.000.000, uang pengganti sebesar USD500.000 dan Rp1.000.000.000.

Kemudian, terpidana e-KTP Sugiharto yang telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yaitu sebesar Rp 206.667.361.241,10, USD 1,323,055,75 – USD 400.000 = USD 923.055,75.

(Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Kemenhub Divonis Lima Tahun Penjara)

"Terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar USD 400.000 dan Rp310.000.000, proses pelunasan," ucap Febri.

(Baca Juga : Fredrich Minta Izin Pulang Lebaran Nanti untuk Sungkem ke Orangtua)

Terakhir, perkara Suap Dirjen Hubla, yaitu terpidana Antonius Tonny Budiono berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Mei 2018, membayar denda sebesar Rp300.000.000 dan telah disetorkan ke kas negara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya