Karena dianggap membahayakan, para remaja yang ingin membuat onar tersebut, langsung diseret ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami langsung membawanya ke Mako (Polres Metro Jakarta Pusat) untuk dimintai keterangan," tutupnya.
Akibat perbuatanya, para remaja bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 tentang kepermilikan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Fiddy Anggriawan )