Selain Bawa Senjata Tajam, Peserta SOTR yang Ditangkap di Jakpus Hendak Konsumsi Miras

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 10 Juni 2018 10:32 WIB
Peserta SOTR yang Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi (foto: Fardi/Okezone)
Share :

Karena dianggap membahayakan, para remaja yang ingin membuat onar tersebut, langsung diseret ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami langsung membawanya ke Mako (Polres Metro Jakarta Pusat) untuk dimintai keterangan," tutupnya.

Akibat perbuatanya, para remaja bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 tentang kepermilikan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya