Sedangkan, Irjen Agung Sabar ditugaskan sebagai ketua tim dan Irjen Antam selaku Wakil Ketua Tim. Kemudian, tiga perwira tinggi lainnya yakni Abdul Rakhman, Fadhil dan Teddy sebagai anggota tim.
Dengan demikian, tim yang diperintahkan sudah bisa menjalankan tugasnya terhitung mulai dari ditetapkan yakni Senin 11 Juni 2018. Kemudian, diharap melakukan koordinasi dan kerja sama sebaik-baiknya dengan Polda Sulawesi Selatan.
Dan, melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolri/Wakapolri/Irwasum Polri. Demikian kepada tim harus melaksanakan perintah ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
(Arief Setyadi )