JAKARTA - Anggota DPR RI Herman Hery dan Ajudannya akan dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Herman dilaporkan oleh Ronny Kosasih Yuliarto atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 10 Juni 2018 lalu.
Febby Sagita, selaku pengacara korban, menjelaskan awal mula adanya pengeroyokan itu. Di mana berawal dari mobil korban atas nama Ronny, masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas di sana.
“Sedangkan mobil Herman Hery, Rolls Royce Phantom B 88 NTT tepat berada di belakang mobil korban,” kata Febby saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (21/6/2018).
Kata Febby, dikarenakan penilangan tersebut memakan waktu cukup lama, Herman Hery pun turun dari mobilnya dan kemudian menghampiri korban dengan memberikan pukulan tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.