BATAM - Jajaran Mabes Polri secara resmi menyerahkan 4 orang tersangka pengangkut 1,622 ton sabu dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (21/6/2018) siang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui keempat tersangka yakni Chen Hui (42) bertugas sebagai kapten kapal, Chen Yi (32) sebagai Anak Buah Kapal (ABK), Chen Meisheng (68) sebagai ABK, dan Yao Yin Fa (63) sebagai mekanik yang merupakan satu keluarga ini diupah Rp4 miliar untuk membawa sabu dari Tiongkok ke Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Batam, Brigjen Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Mabes Polri mengatakan, para tersangka mendapat perintah dari Zhan Zhen Long alias Lao Wu dengan upah sebesar Rp4 miliar per orang. Namun, masing-masing tersangka baru menerima bayaran sebesar Rp2 miliar per orang.
"Sisanya akan diberikan jika mereka sudah berhasil mengantar barang tersebut ke tujuan dan kembali ke Tiongkok," katanya.
Nama Lao Wu didapati setelah pihak Mabes Polri berkoordinasi dengan Kepolisian Narkoba Negara China. Bahkan dari hasil koordinasi tersebut, juga didapat identitas lain yakni Liu Bi Xiong alias Nani.
"Nani ini merupakan tangan kanan Lao Wu. Dan terhadap keduanya, sudah kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Eko lagi.