Menpan RB: ASN Tak Netral di Pilkada Serentak Bisa Dipecat!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 26 Juni 2018 22:09 WIB
Asman Abnur
Share :

"Nah tapi proses pemberian sanksi tetap melalui temuan Bawaslu dulu," ucap Asman.

Proses pemberian sanksi, kata Asman, harus menunggu laporan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat. Apabila terbukti, ASN tersebut akan segera disidang oleh tim yang telah dibentuk tersebut.

"Jadi nanti ASN yang tidak netral tdi diminta dulu oleh panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan kemanpan RB, dan kita lakukan sidang," kata Asman.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya