TANGERANG - Sedikitnya tujuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Legislatif di Provinsi Banten belum dilantik. Tujuh di antaranya Panwaslu Kota Tangerang, Panwaslu Kabupaten Tangerang, Panwaslu Kota Serang, Panwaslu Kabupaten Serang, Panwaslu Cilegon, Panwaslu Lebak dan Panwaslu Pandeglang.
Salah satu Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Syafril Elain mengaku tidak bisa bekerja untuk melakukan pengawasan kepada calon legislatif (caleg) yang bermasalah dalam hal ijazah atau lainnya. Dirinya mengaku sampai saat ini hanya bekerja untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang.
"Kami hanya bisa menerima laporan terkait caleg yang bermasalah. Tapi tidak bisa menindaklanjuti karena belum dilantik," katanya, Jumat (17/10/2008).
Menurut dia, keterlambatan pelantikan Panwaslu Legislatif karena masih menunggu Panwaslu di wilayah Banten lainnya seperti Kabupaten Tangerang, Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon. Di mana daerah tersebut masih menggunakan aturan lama yang mengikut sertakan hakim, jaksa dan kepolisian sehingga perlu perubahan.
"Panwaslu Legislatif Kota Tangerang sudah sesuai dengan UU No 10 tahun 2008. Dan seharusnya segera dilantik, tidak perlu menunggu daerah lainnya karena sudah sangat mendesak. Apalagi sudah ada laporan terkait caleg bermasalah," ujarnya.
Syafril juga mengaku sejauh ini sudah mendatangi Bawaslu dan Panwaslu Provinsi Banten. Dan kini ia mengaku masih menunggu jawaban dari Panwaslu Provinsi Banten untuk pelantikan.
"Belum ada jawaban kapan pelantikan akan dilakukan," ujarnya.
(Fitra Iskandar)