Dilaporkan AFP, Rabu (27/6/2018), aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Singapura ini akan memberikan kekuatan otoritas yang bisa mengembalikan warga asing yang tidak divaksin ke negara asal mereka.
Langkah itu bertujuan menjaga Singapura dari penyakit seperti flu burung, ebola, dan sindrom pernafasan Timur Tengah.
"Sebagai pusat perdagangan dan perjalanan global, sangat penting bagi kami tetap waspada terhadap ancaman kesehatan masyarakat, dengan melindungi masyarakat dari penyakit menular baru," demikian pernyataan kementerian kesehatan.
Wabah SARS pada 2003 menewaskan 33 orang di Singapura dan menyebabkan kerugian besar pada ekonomi serta memengaruhi jumlah wisatawan internasional.
Kementerian menjamin aturan baru ini akan dilaksanakan dengan bijaksana dan bahwa para wisatawan yang tiba di Singapura dalam kondisi sakit tidak akan ditolak.
(Rahman Asmardika)