Fredrich Yunadi Langsung Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Juni 2018 17:20 WIB
Fredrich Yunadi (Antara)
Share :

JAKARTA - Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Mantan pengacara Setya Novanto itu memutuskan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu.

"Kami nyatakan banding. ‎Hari ini kami bikin akta banding. Hari ini juga," tegas Fredrich usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berpikir-berpikir menerima atau ikut ajukan banding atas vonis yang telah diberikan hakim kepada Fredrich. "Kami pikir pikir dahulu yang mulia," kata Jaksa Roy Riadi di depan majelis.‎

 

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fredrich Yunadi tujuh tahun penjara. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinyatakan terbukti dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya