Tak sampai disitu, Fredrich yang tidak terima terhadap putusannya, justru menuding bahwa Hakim Tipikor telah bersekongkol dengan KPK. Bahkan, dia menyebut bahwa Hakim Pengadilan Tipikor merupakan bagian dari karyawan KPK.
"Saya sudah prediksi karena terus terang sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK. karyawan KPK. karena apapun majelis hakim selalu bertanya saya minta pertimbangan dulu dari jaksa," ungkapnya.
"Padahal ini sidang siapa? sidang ini punya pengadilan bukan jaksa. jaksa diperintah majelis hakim tapi Ini kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah Fredrich Yunadi karena merintangi proses penyidikan e-KTP. Fredrich pun divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan.
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) tersebut tidak terima atas putusan tersebut. Dia pun langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
(Khafid Mardiyansyah)