BANDUNG - Dugaan pelanggaran terjadi di Pilwalkot dan Pilgub Jawa Barat di Cirebon Kota. Dari informasi yang di terima KPU Provinsi Jabar, ada puluhan kotak suara yang di buka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Informasi yang di terima setidaknya ada 42 kotak suara dari lima kelurahan yang ada di Kota Cirebon.
"Kita dapat informasi dari pihak luar, dan sudah di konfirmasi ke KPU Kota Cirebon ada kotak suara yang di buka segelnya," kata Komisioner KPU Provinsi Jabar, Agus Rustandi saat di temui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Kamis (27/6/2018).
Agus menuturkan, petugas PPS tidak memiliki kewenangan untuk membuka segel kotak suara. Kotak suara seharusnya baru di buka oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
"Seharusnya, kotak suara tersegel kemudian berita penghitungan di bawa ke PPS langsung menyerahkan PPK, di buka oleh petugas PPS. Ini di bukanya di tingkat kelurahan," jelasnya.