CIREBON - Temuan dugaan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilu Kota Cirebon terkait pembukaan puluhan kotak suara secara ilega, nampaknya akan dilakukan pemilihan ulang.
Anggota Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengaku pihaknya menemukan pembukaan 19 kotak suara secara ilegal di Kelurahan Kesenden. Padahal,dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2018, kotak suara dibuka di Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Apapun alasannya, kotak suara yang dibuka secara ilegal telah menyalahi prosedur administrasi Pilkada. Kami juga menerima laporan serupa di kecamatan Harjamukti, Pekalipan, dan Lemahwungkuk. Kami masih mengecek jumlah total kotak suara yang dibuka," terangnya, Jumat (29/6/2018).
(Baca Juga: 42 Kotak Suara di Kota Cirebon Segelnya Dibuka oleh PPS)