Dia juga menerima laporan kotak suara di dua TPS di Kelurahan Drajat yang tidak dikunci. Berdasarkan Pasal 59 ayat 2a PKPU nomor 8/2018, jika satu kotak suara atau lebih dibuka di luar ketentuan maka akan dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut.
"Kami saat ini sedang rapat bersama panwascam untuk menentukan rekomendasi terkait kasus tersebut. Rekomendasi ditargetkan keluar hari ini dan diberikan kepada penyelenggara pilkada, yakni KPU," katanya.
Pihaknya tidak memberikan instruksi agar kotak suara dibawa dan dibuka di kelurahan. "Kami juga tidak bisa menghentikan proses penghitungan suara karena itu menggagalkan tahapan pilkada," pungkasnya.
(Baca Juga: 2.467 Surat Suara di Cirebon yang Hilang Ternyata Ikut Dimusnahkan)
(Angkasa Yudhistira)