CIREBON - Sebanyak 2.467 surat suara di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang hilang ternyata ikut dimusnahkan pada saat pemusnahan surat suara berlebih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli mengungkapkan pihaknya mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pendistribusian logistik sehingga surat suara tersebut ikut dimusnahkan.
Berdasarkan hasil audit bersama Polres Cirebon, tidak ada surat suara yang hilang. Yang ada adalah kesalahan prosedur administrasi dan kesalahan manusia, sehingga surat suara untuk Desa Danamulya tidak sampai.
"Surat suara itu ternyata tercampur dengan surat suara berlebih yang sudah dimusnahkan pada Selasa, 26 Juni 2018 malam. Atas nama institusi, kami meminta maaf,” ungkapnya, Jumat (29/6/2018).