Ia menuturkan distribusi logistik telah dilakukan sejak Sabtu, 23 Juni 2018. Akan tetapi distribusi tidak terawasi dan terkoordinasi dengan baik
Akibat kecerobohan itu surat suara untuk Desa Danamulya belum terkirim. Saefudin berjanji akan melakukan evaluasi internal terkait tata kerja.
"Kami akan evaluasi dari komisioner, anggota sampai ke PPK,” ujarnya.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menambahkan, kasus hilangnya surat suara merupakan masalah internal KPU. “Kalau ternyata ada unsur kesengajaan dan pidana akan kami pelajari,” tambahnya.
(Rachmat Fahzry)