Presiden Jokowi Hormati PKPU Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 02 Juli 2018 18:34 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2019.

Menurut dia, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi dari keterangan resmi dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Senin (2/7/2018).

 

Meski demikian, Kepala Negara menilai, bila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya