Soal Nasib Eks Koruptor di Pileg 2019, Bamsoet: Lebih Elegan Aturannya Bukan Melarang

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 03 Juli 2018 13:26 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
Share :

(Baca Juga: Beda Sikap dengan KPU, Bawaslu Bebaskan Eks Napi Koruptor Nyaleg)

Bamsoet menyarankan KPU mengeluarkan cara yang lebih elegan ketimbang mengeluarkan aturan untuk melarang mantan napi korupsi menjadi caleg.

"Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang, tapi mengimbau, atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana, itu lebih elegan," tukas Bamsoet.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.

Bila KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg dan sudah bisa diimplementasikan, Bawaslu malah mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya