Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Diduga Korupsi Anggaran Otonomi Khusus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 04:44 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta delapan orang lainnya pada Selasa, 3 Juli 2018. Sepuluh orang yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Aceh.

Diduga, Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi ditangkap tangan oleh KPK karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran otonomi khusus di Aceh. ‎KPK sudah mengantongi bukti uang ratusan juta yang diduga terkait anggaran otonomi khusus tersebut.

‎"Sejauh ini info yang bisa diberikan dugaan pemberian atau dugaan transaksi terkait proses penganggaran jadi proses penganggaran antara hubungan provinsi dan kabupaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).

Febri mengatakan, sebelum tim satgas melakukan tangkap tangan, sejumlah pihak telah melakukan transaksi yang diduga terkait anggaran otonomi khusus di Aceh. Transaksi tersebut merupakan bagian dari komitmen fee yang telah disepakati sejumlah pihak.

(Baca Juga : Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah)

"Tadi saya dapat informasi ada sejumlah uang yang diamankan sekitar ratusan juta dalam mata uang rupiah kami duga itu adalah bagian dari komitmen fee yang telah dibicarakan sebelumnya oleh pihak-pihak terkait," terangnya.

(Baca Juga : KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait OTT di Aceh)

"Nanti apakah itu penerimaan pertama atau penerimaan yang kesekian akan kami informasikan kembali karena ada sejumlah klarifikasi yang perlu dilakukan," pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya