JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu hasil pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa kemarin.
Bila nantinya Irwandi ditahan oleh lembaga antirasuah, maka Kemendagri akan memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh menggantikan Irwandi.
"Pemeriksaan sedang berlangsung. Jika postif ditahan maka akan dilanjut dengan surat penugas Wagub sebagai plt gubernur," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).
Sementara bila Irwandi diputuskan tidak ditahan, maka yang bersangkutan dapat tetap menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Aceh.
Bahtiar menuturkan, aturan mengenai pengangkatan plt kepala daerah telah diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo kerap mengingatkan para kepala daerah untuk mewaspadai area rawan korupsi. Namun nyatanya, masih ada saja yang tersandung kasus tersebut.