JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan terdapat sedikit perbedaan di dalam PKPU yang sudah menjadi undang-undang.
"Kalau kemarin kita tempatkan proses calon koruptor tidak boleh orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).
Meski begitu, ia mengatakan nantinya saat pendaftaran, pihak petugas KPU akan mengecek dokumen para calon anggota legislatif yang diserahkan parpol.
"Kita akan cek dokumen dari parpol. Apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah menjadi mantan napi koruptor. Kalau ada, kita kembalikan," terang dia.
Selain itu, Ilham mengingatkan parpol dalam mendaftarkan para calon anggota legislatifnya harus menyerahkan formulir B3. Di mana parpol tersebut tidak pernah mencalonkan mantan napi yang ditandatangani ketua umum atau sekretaris jendral.
"Wajib bagi partai. Kemudian kita cek, apakah partai yang bersangkutan sudah mengisi pakta integritas tersebut. Itu bagian ketika bawa berkas pendaftaran caleg," jelasnya.