BATAM - UPT Stasiun Karantina Ikan Batam menemukan ikan berbahaya jenis Arapaima di kawasan Temiang, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 3 Juli 2018. Ikan ini diketahui dipelihara oleh seorang warga di salah satu kolam ikan pribadi miliknya.
Hal ini diketahui setelah UPT Stasiun Karantina Ikan Batam melakukan penelusuran atas informasi yang diterimanya dari warga. Dari hasil penelusuran, pihak karantina menemukan dua titik lokasi yang memelihara ikan dari Sungai Amazon, Brazil ini.
"Kami mendatangi lokasi-lokasi yang kami curigai. Selain untuk melakukan sosialisasi, kami juga ingin memastikan ada atau tidaknya ikan ini. Dan sejauh ini, ada dua lokasi. Dan kita akan terus telusuri titik-titik lainnya," kata Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, Agung Sila saat dikonfirmasi awak media.
Agung menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi terkait bahayanya ikan tersebut. Selain sangat berbahaya, ikan ini dilarang untuk dipelihara, dipasarkan atau dilepasliarkan. "Kami masih sebatas sosialiasi, belum melakukan penindakan," katanya lagi.
Selain menemukan ikan Arapaima, lanjut Agung, timnya juga menemukan jenis ikan berbahaya lainnya yakni ikan Alligator atau Ikan Buaya. Ikan ini ditemukan di tempat wisata Mata Kucing, Sekupang sebanyak dua ekor.
"Di Temiang, kami juga temukan ikan Alligator yang sama seperti di Mata Kucing," ujarnya.
Saat ini, pihak karantina membuka posko pengaduan terhadap keberadaan ikan berbahaya ini. Posko tersebut berada di Kantor UPT Stasiun Karantina Ikan Batam yang berlokasi di Batam Center. "Posko tersebut kami buka dengan tujuan agar warga dapat segera melapor bila menemukan jenis-jenis ikan berbahaya seperti Arapaima, Alligator, Piranha, ikan sapu-sapu atau jenis ikan berbahaya lainnya. Ikan jenis ini dilarang unyuk dipelihara dan diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014," kata Agung.
(Arief Setyadi )