UNESCO Serukan Penyelidikan atas Meninggalnya Wartawan Indonesia Muhammad Yusuf

Agregasi VOA, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 08:44 WIB
Direktur Jenderal UNESCO Audrey Azoulay. (Foto: AP)
Share :

Tulisan itu dinilai bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan mencemarkan nama baik MSAM. Ia dituntut dengan Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

UNESCO mempromosikan keselamatan wartawan melalui peningkatan kesadaran global, pengembangan kapasitas dan berbagai tindakan, terutama Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Wartawan dan Isu Kekebalan Hukum.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya