"Menghindari Indonesia dipimpin oleh orang yang pernah dihukum karena tindak pidana korupsi, maka perlu pencabutan hak-hak tertentu," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim telah menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp600 Juta subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap rekan Rita yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin. Khairudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut Hakim, Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Rita juga terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang suap tersebut berkaitan dengan sejumlah perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.
(Fiddy Anggriawan )