KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 20:49 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
Share :

"Atas perbuatannya, P‎uspa Sukrisna disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Saut.

 

Sebelumnya, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan di wilayah Subang. Empat orang tersebut yakni, Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih; pihak swasta Data dan Miftahudin; serta Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.

"Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya