Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Bupati Subang, Bos PT Pura Group Mangkir dari Panggilan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |20:07 WIB
Suap Bupati Subang, Bos PT Pura Group Mangkir dari Panggilan KPK
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris PT Pura Group, ‎Jacobus Busono mangkir alias tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Rencananya, Jacobus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Jacobus Busono, saksi untuk IA (Imas Aryumningsih)‎ tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Menurut Arsa, sapaan akrab Priharsa, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jacobus. Diduga, keterangan Jacobus sangat diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Imas.

"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang. Namun, belum ditentukan waktunya," pungkasnya.

(Baca Juga: Kasus Suap Bupati Subang, Bos PT Pura Group dan Alfa Sentra Dipanggil KPK)

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.‎ Empat tersangka tersebut, yakni Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement