Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |10:29 WIB
Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili
Ilustrasi persidangan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA‎ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti, Puspa Sukrisna, ke tahap penuntutan. Penyuap mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, itu pun segera diadili.

‎"Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).

(Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang)

Guna mempermudah jalannya persidangan, KPK memindahkan Puspa Sukrisna alias Koh Asun dari Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat.

Febri menjelaskan, sejauh ini sudah ada 49 saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan Puspa Sukrisna. Ke-‎49 saksi tersebut meliputi PNS Kabupaten Subang, Asda I Kabupaten Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asda II Kabupaten Subang, notaris, dan pihak swasta.

Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement