Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih. Puspa Sukrisna sendiri diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
(Baca juga: Bupati Subang dan Perantaranya Terima Suap Rp1,4 Miliar dalam 8 Tahapan)
Pemberian uang suap itu disebut-sebut untuk memuluskan perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.
Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Hantoro)