Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |10:29 WIB
Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili
Ilustrasi persidangan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

‎Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih. Puspa Sukrisna sendiri diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

(Baca juga: Bupati Subang dan Perantaranya Terima Suap Rp1,4 Miliar dalam 8 Tahapan)

Pemberian uang suap itu disebut-sebut untuk memuluskan perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.‎

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement