Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |10:29 WIB
Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili
Ilustrasi persidangan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

‎Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih. Puspa Sukrisna sendiri diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

(Baca juga: Bupati Subang dan Perantaranya Terima Suap Rp1,4 Miliar dalam 8 Tahapan)

Pemberian uang suap itu disebut-sebut untuk memuluskan perizinan PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Properti membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang.

Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.‎

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement