JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Property (PT ASP), Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka. Koh Asun diduga sebagai pihak pemberi suap ke Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih.
Penetapan tersangka terhadap Koh Asun merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait pemulusan perizinan di Pemkab Subang yang menyeret bupatinya, Imas Aryumningsih.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagi tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2018).
Koh Asin diduga secara bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Miftahudin telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Imas Aryumningsih untuk mendapatkan izin PT PBM dan PT ASP mendirikan pabrik atau tempat usah di wilayah Subang.