Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |20:49 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

"Atas perbuatannya, P‎uspa Sukrisna disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Saut.

 Ilustrasi

Sebelumnya, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan di wilayah Subang. Empat orang tersebut yakni, Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih; pihak swasta Data dan Miftahudin; serta Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.

"Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement