Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |20:49 WIB
KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Nonaktif Subang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
A
A
A

"Atas perbuatannya, P‎uspa Sukrisna disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Saut.

 Ilustrasi

Sebelumnya, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan di wilayah Subang. Empat orang tersebut yakni, Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih; pihak swasta Data dan Miftahudin; serta Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.

"Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement