"Atas perbuatannya, Puspa Sukrisna disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," terang Saut.
Sebelumnya, KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan di wilayah Subang. Empat orang tersebut yakni, Bupati nonaktif Subang, Imas Aryumningsih; pihak swasta Data dan Miftahudin; serta Kabid Perizinan DPMPTSP Subang, Asep Santika.
"Empat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta," pungkasnya.
(Arief Setyadi )