JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Heri Tantan diduga bersama-sama dengan mantan Bupatinya, Ojang Sohandi menerima gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar.
"HTS diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013-2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp9.645.000.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Pengusaha Penyuap Bupati Subang Imas Aryumningsih Segera Diadili
Ojang Suhandi merupakan Bupati Subang yang telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor. Dia divonis bersalah terkait kasus suap pengamanan perkara penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan kapitasi pada program jaminan Kesehatan Nasional di Dinkes Kabupaten Subang Tahun 2014.
Heri Tantan Sumaryana diduga pihak yang menerima gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar untuk Ojang Sohandi. Uang gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah dari tenaga Honorer kategori II.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS," ujar Febri.